Penjelasan Lengkap Kontrak Kerja Freelance

Freelance bukanlah suatu jenis pekerjaan yang asing lagi bagi kita, terlebih sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat menjadikan freelance sebagai salah satu pilihan utama. Sama halnya dengan beberapa jenis pekerjaan lainnya, dalam freelance itu sendiri terdapat kontrak kerja freelance lho. 

Perlu diketahui, perjanjian kerja freelance PKWT sendiri harus dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 35/2021 yang mengatur bahwa: (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja atau buruh. 

Pembuatan kontrak kerja ini juga sangat penting untuk mencegah dan melindungi pekerjaan Anda sebagai seorang freelance. Sebenarnya, dalam pembuatan kontrak kerja itu sendiri terbilang cukup mudah. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut. 

Penjelasan Kontrak Kerja Freelance

Sebagaimana yang terdapat pada penjelasan sebelumnya, bahwa sebagai seorang freelancer tentunya sebelum menyetujui pekerjaan yang akan mereka ambil, ada baiknya untuk mengetahui kontrak kerja freelance itu sendiri. Adapun penjelasan lengkap mengenai kontrak kerja freelance tersebut seperti berikut ini:

1. Menerangkan kedua belah pihak

Dalam kontrak kerja di dalamnya akan menerangkan mengenai nama, alamat, jabatan dari kedua belah pihak yang terkait. Selain itu, biasanya juga akan tercantum juga hari mulai kontrak kerja hingga selesai.

Baca juga: Ini Dia, Cara Menjadi Freelancer Sukses

2. Menjelaskan status pekerja

Pada pasal 1 dari isi surat kontrak menjelaskan tentang status pekerjaan Anda sebagai karyawan kontrak freelance pada bidang yang mereka setujui. Selain itu, juga penempatan posisi pada salah satu divisi di perusahaan tersebut.

3. Kejelasan tugas dan tanggung jawab
Pasal 2 menjelaskan tentang tanggung jawab apa saja yang harus Anda lakukan dan jabatan sebagai seorang freelancer. Anda juga akan menerima dan melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, juga dijelaskan keterikatan tata tertib yang diberikan oleh pemberi kerja. Tidak hanya bertanggung jawab pada penyelesaian pekerjaan.

4. Kesanggupan dan komitmen pembayaran

Kewajiban pembayaran dari pemberi kerja merupakan hal yang juga perlu ada dalam kontrak kerja. Hal ini juga untuk menjaga komitmen pemberi kerja akan kesanggupan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai oleh pekerja freelance. Oleh karena itu, pernyataan komitmen pembayaran gaji perlu dituangkan dalam pasal 5 dari kontrak perjanjian kerja freelance.

Baca juga: Gaji Puluhan Juta! Ini Dia Cara Menjadi Freelance